Minggu, 26 Juni 2011

Hukum Mabit

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb,
Ustadz, ana mau tanya masalah mabit. Sudah beberapa lama dimana-mana seringkali diadakan acara Mabit (nginap di Masjid). Perlu ana definisiskan terlebih dahulu, bahwa secara umum Mabit dilakukan tidak hanya pada bulan Romadhan saja, tetapi pada waktu lainnya. Para peserta mabit biasanya berkumpul di Masjid sebelum ibadah solat Isya, kemudian solat berjamaah dan mendengar ceramah. Setelah ceramah selesai, biasanya para peserta tidur dan pada tengah malam diadakan muhassabah dan solat Tahajud berjamaah.
Hal yang perlu ana tambahkan bahwa setiap mabid yang ana pernah ikuti, polanya sama persis. Selain itu kadang-kadang (bahkan sering) akhwat diikutsertakan dalam acara ini, meski tidurnya dipisahkan. ex: ikhwan di lantai bawah, akhwatnya di lantai atas.

Bagaimana hukumnya mengadakan acara ini? Harap ustadz dapat memberikan dalil-dalil yang jelas.
Jazakallah khairan katsir
Wassalamualaikum wr wb,


Yogya, 05 Juni 2002

--------------------------------------------------------------------------------

Jawaban:
Wa'alaikum salam warahmatullah wa barakatuh
Alhamdulillah, wasshalaatu wassalaamu 'alaa rasulullah wa ba'du :
Hukum mabit di mesjid pada dasarnya adalah mubah, Adapun kegiatan yang diterangkan di dalam pertanyaan, apabila dilakukan terus menerus sehingga menjadi perbuatan rutin seperti ibadah tersendiri, saya khawatir itu bisa jatuh kepada bid'ah, oleh karena itu, hati-hatilah saudara terhadap kegiatan seperti itu, sebab saya tidak mendapatkan atsar dari salaf yang mereka melakukan perbuatan seperti itu. Pokok dasar dalam masalah ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang memerintahkan atau membolehkannya. Ketahuilah akhir umat ini tidak akan bisa baik kecuali dengan memakai metode yang telah memperbaiki pendahulu umat ini. Wallahu 'alam.

Ust. Elvi Syam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar